Pages

Wednesday, March 16, 2011

Kaitan Kerusakan Lingkungan di Indonesia terhadap Daya Dukung Lingkungan

Kehidupan manusia sangat berhubungan erat dengan lingkungan hidup. Namun, lingkungan hidup sering kali tidak diperhatikan manusia. Oleh karena itu, kerusakan lingkungan pun sudah menjadi hal yang umum terjadi saat ini. Hal ini akan berdampak buruk bagi kehidupan generasi berikutnya. Kerusakan lingkungan sering terjadi karena adanya pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan yang ada. Oleh sebab itu, hal tersebut menimbulkan tidak adanya keseimbangan antara lingkungan hidup dengan pemanfaatannya.

Kerusakan lingkungan hidup merupakan perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.(1) Kerusakan lingkungan dapat disebabkan oleh kerusakan internal dan eksternal. Kerusakan internal adalah kerusakan yang disebabkan oleh alam, seperti letusan gunung, gempa bumi, badai, dll. Kerusakan eksternal adalah kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia dalam pengolahan sumber daya alam untuk meningkatkan kualitas hidup, seperti limbah industri, pencemaran udara akibat kendaraan bermotor, pencemaran tanah oleh limbah padat, dll.(2)

Saat ini, pengelolaan lingkungan masih kurang memperhatikan daya dukung lingkungan yang ada. Daya dukung lingkungan merupakan kemampuan lingkungan untuk mengakomodasi kegiatan-kegiatan yang ada, serta kemampuan lingkungan dalam mentolerir dampak negatif yang ditimbulkan. Perhatian terhadap daya dukung lahan seharusnya tidak hanya terbatas pada lokasi dimana sebuah kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung, akan tetapi harus mencakup wilayah yang lebih luas dalam satu ekosistem.(3)

Dalam pemanfaatan sumber daya alam, manusia seharusnya memperhatikan beberapa hal penting dalam daya dukung lingkungan, yakni memperhatikan ketersediaan sumber daya alam yang ada dan sumber daya buatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dikembangkan. Selain itu, manusia juga harus memperhatikan jenis kegiatan yang akan dikembangkan sehingga sesuai dengan karakteristik geomorfologis lokasi. Lalu, manusia harus memperhatikan dampak yang akan timbul dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan sekitar, baik dampak lingkungan maupun dampak sosial.(3)

Terjadinya kerusakan lingkungan sangat berhubungan langsung dengan ulah manusia terhadap lingkungan. Dalam pemanfaatan sumber daya alam, seharusnya semua komponen masyarakat dapat ikut serta untuk mencegah timbulnya kerusakan lingkungan. Manusia harus dapat melihat resiko yang dapat ditimbulkan dan memperhatikan keseimbangan lingkungan hidup. Manusia pun tidak boleh sewenang-wenang dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Pembangunan atau perencanaan tata kota di Indonesia juga menjadi salah satu hal yang penting untuk disorot dalam hal penyebab kerusakan lingkungan. Pembangunan di Indonesia banyak yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang ramah lingkungan dan memperhatikan daya dukung lingkungan yang ada. Manusia harus dapat mengukur ruang hidup yang tersedia dalam suatu perencanaan pembangunan. Manusia tidak boleh hanya mementingkan keuntungan yang akan diperoleh, akan tetapi harus memperhatikan keadaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pembangunan yang ramah lingkungan dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi kerusakan lingkungan.

Kerusakan lingkungan harus disadari manusia sebagai dampak besar untuk kehidupan yang akan datang. Oleh karena itu, sebaiknya sejak dini mungkin manusia dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam yang ada dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Selain itu, manusia diharapkan pula dapat melestarikan dan menyelamatkan lingkungan dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Jadi, setidaknya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh ulah manusia dapat berkurang.

Rujukan:

  1. Kodoatie, Robert J. dan Sjarief, Roestam. Tata Ruang Air. Yogyakarta: Andi Offset. 2010.
  2. Djamin, Djanius. Pengawasan dan Pelaksanaan Undang-Undang Lingkungan Hidup: Suatu Analisis Sosial. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2007.
  3. Arsyad, Sitanala dan Rustiadi, Ernan. Penyelamatan Tanah, Air, dan Lingkungan. Bogor: Crestpen Press dan Yayasan Obor Indonesia. 2008.

2 comments:

Farish Alfharisy said...

tulisan yang bagus....makasih ya infonya....:)

Aisyah said...

iya, terima kasih yaa :)